Sesudah lama mendengar tentang
inovasi dari POLDA Metro Jaya mengenai SAMSAT keliling, Gerai SAMSAT dan
juga SAMSAT Drive Thru, akhirnya saya mencoba juga untuk membayar
perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor PKB STNK mobil saya ke melalui
SAMSAT Drive Thru. Awalnya Saya mendatangi kantor SAMSAT Jakarta Timur,
di Jl. DI Panjaitan, sayangnya disini SAMSAT Drive Thru hanya melayani
perpanjangan STNK untuk kendaraan roda dua.
Berikut mekanisme perpanjangan di Samsat Drive Thru Polda Metro Jaya
- Wajib Pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Wajib Pajak dapat mengetahui jumlah yang harus dibayarkan melalui layar LCD di loket pembayaran
- Wajib Pajak dapat membayar dengan menggunakan uang tunai ataupun dengan ATM Bank DKI
- STNK sudah dapat diterima oleh wajib pajak begitu wajib pajak sudah selesai membayarkan kewajiban yang tertera.
Jl. DI Panjaitan No. 55
Jakarta Timur 13340
Gedung Bersama Samsat Polda Metro JayaJakarta Timur 13340
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara
Gedung Dipenda Kantor Bersama Samsat wilayah Jakarta Utara-Pusat
Jl. Gunung Sahari Raya No. 13
Jakarta Utara 14420
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta SelatanJl. Gunung Sahari Raya No. 13
Jakarta Utara 14420
Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat
Gedung Dispenda Jakarta Barat
Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730