Direktorat
Lalulintas (Ditlantas) bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi
lalu lintas kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan
dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi
dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan
lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, Fungsinya :
a. Penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja
sama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah di
bidang lalu lintas
b. Pembinaan dan penyelenggaraan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi di seluruh
wilayah Polda Metro Jaya, termasuk melalui cabang-cabangnya di setiap
Polres.
c. Penyelenggaraan Operasi Kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakkan hukum dan ketertiban lalu lintas.
d. Penyelenggaran patroli jalan raya dan
penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas, dalam
rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas serta menjamin
kelancaran arus lalu lintas di jalan raya.
Pusat Informasi Data dan Dokumentasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya
Secara berkala
1. RKA-KL 2. DIPA 3. Penetapan kinerja 4.
LAKIP 5. Struktur Organisasi 6. Daftar Nama Pejabat 7. Tupoksi 8. Visi
dan Misi 9. DSPP 10. Nama, alamat dan nomor telepon satker 11. laporan
data jumlah kecelakaan 12. laporan data jumlah ranmor 13. laporan data
jumlah pelanggaran 14. laporan data jumlah pengeluaran SIM 15. laporan
data jumlah pengeluaran STNK 16. laporan data jumlah personil polantas
17. laporan data jumlah penduduk 18. laporan data jumlah panjang jalan
dan kondisinya
————————–
Serta Merta
1. Statistik Kejahatan dan pelanggaran lalu lintas,
2. Gangguan umum lalu lintas
——————
Setiap saat
1. Program Kerja Tahunan
2. SOP
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Mekanisme penerbitan SIM
5. Mekanisme penerbitan STNK
6. Mekanisme penerbitan BPKB
7. Mekanisme penerbitanSKUKP
8. Mekanisme penerbitan tilang
9. Mekanisme penerbitan kecelakaan
10. Mekanisme penerbitan barang/jasa